Bukittinggi
Sebanyak delapan orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bukittinggi ditahan oleh Polresta Bukittinggi terkait dugaan kasus tindak kekerasan di Universitas Fort De Kock (UFDK) saat proses pengamanan aset daerah di lingkungan kampus.
Kasus dugaan kekerasan di UFDK terjadi pada 22 Juli 2026 akibat sengketa lahan antara pihak Pemkot Bukittinggi dengan Yayasan Fort De Kock yang berujung pada pelaporan kepolisian dari masing pihak.
Berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Bukittinggi pada 29 dan 30 September 2026, empat orang menjadi tersangka dalam laporan petugas keamanan kampus, Ilham Wahdani. Empat lainnya merupakan tersangka dalam laporan dosen Fort de Kock, Rahmat Syukri.
Meski belum ada keterangan resmi dari Polresta Bukittinggi kepada wartawan terkait penetapan dan penahanan tersangka secara keseluruhan laporan yang diadukan, Kasatpol-PP Bukittinggi, Syandji Faredi mengungkap anggotanya telah diamankan kepolisian di dua hari berbeda.
"Delapan orang anggota Satpol PP ditahan di Polresta Bukittinggi, empat orang ditahan hari Senin (5/10) dan empat orang lagi kemaren (Kamis)," Kata Kasatpol-PP Kota Bukittinggi Syanji Faredi, Jumat (9/10).
Syandji menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi saat ini mengupayakan penangguhan penahanan terhadap delapan anggotanya.
"Pemkot melalui Satpol PP Kota Bukittinggi meminta penangguhan tahanan dan pihak keluarga sebagai jaminan," katanya.
Selain itu, ia ikut memfasilitasi pihak keluarga agar dapat bertemu dengan anggota Satpol PP yang ditahan.
“Sampai saat ini masih berproses,” ungkap Syanji.
Salah satu perwakilan keluarga anggota Satpol PP yang ditahan, Rudi Arnel (50) berharap surat penangguhan penahanan dikabulkan.
"Meskipun mereka sudah jadi tersangka, tapi upaya dan hak mereka itu masih ada, yaitu penangguhan penahanan. Jadi kami pihak keluarga mendesak Pemkot meminta surat penangguhan penahanan ke Polresta Bukittinggi," kata Rudi.
Menurutnya, anggota Satpol PP tersebut layak mendapat penangguhan penahanan karena bekerja menjalankan tugas di instansi pemerintah juga memiliki keluarga.
"Seorang ASN tidak mungkin untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi kesalahan sama. Mereka bukan melakukan kejahatan terorisme, narkotika, korupsi kelas kakap, atau pembunuhan berencana," pungkas Rudi.
Sementara itu di lain pihak, Wakil Rektor I UFDK Bukittinggi, Dr Nurhayati saat memimpin aksi solidaritas mengatakan pihak kampus menghargai penetapan tersangka dalam dua perkara. Namun, menurutnya, langkah tersebut belum menjawab seluruh tuntutan sivitas akademika.
Nurhayati menyebut terdapat empat kasus yang dilaporkan dan masih dalam proses penyelidikan. Dari empat perkara tersebut, baru dua yang telah menetapkan tersangka.
"Kasus yang diselidiki adalah empat kasus, tapi baru dua yang ditetapkan tersangka. Dan untuk kasus utama, penganiayaan atas nama Bapak Erit Rovendra, itu belum ada penetapan tersangka sama sekali," katanya.
#bpc



Emoticon