BLANTERVIO104

​Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Pesta Narkoba Saat Malam Takbiran

​Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Pesta Narkoba Saat Malam Takbiran
Rabu, 27 Mei 2026

​Agam

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Ironisnya, penangkapan ini dilakukan petugas di tengah suasana malam takbiran, pada Selasa (26/5/2026) malam sekira pukul 19.49 WIB.

​Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dewasa. Mereka diringkus di sebuah pondok yang berlokasi di Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

​Kapolres Agam, melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, S.H., M.H., membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. 

Penindakan ini tercatat resmi melalui Laporan Polisi dengan nomor LP/A/20/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 26 Mei 2026.

​"Benar, anggota opsnal kami di lapangan telah mengamankan tiga orang terlapor di sebuah pondok di kawasan Jorong Sago. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam," ujar IPTU Irfan Leo Dinata dalam keterangannya.

​Identitas Para Pelaku
​Berdasarkan data dari pihak kepolisian, ketiga pelaku yang kini berstatus terlapor memiliki latar belakang daerah yang berbeda.

​RD alias Amaik Baruak (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di tempat kejadian perkara, yaitu Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

​SA alias Wendi (22), seorang wiraswasta yang beralamat di Tanjung Pangka, Kenagarian Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

​DM (32), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Padang Tujuh Buli-Buli, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

​Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
​Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dan melakukan pengintaian di lokasi kejadian. 

Setibanya di pondok tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap ketiga orang yang berada di dalam.

​Untuk menjaga transparansi dan legalitas tindakan di lapangan, petugas kepolisian segera memanggil dua orang saksi warga setempat, yakni Nasrial (53) dan Sawali (49), untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan.

​Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian para terlapor, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. 

Barang bukti tersebut di antaranya:
​6 paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip bening.

​3 unit telepon genggam (smartphone) yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

​Uang tunai sebesar Rp496.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
​1 buah botol alat hisap (bong) dan 2 buah dompet (masing-masing berwarna jingga dan cokelat) yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.

​"Saat dilakukan interogasi di tempat, para terlapor tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis shabu serta peralatan hisap tersebut adalah benar milik mereka," tambah Kasat Resnarkoba.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Agam malam itu juga. 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

7139572004927558389