BLANTERVIO104

Wartawan Dihalangi Saat Liputan Police Women Run Bukittinggi

Wartawan Dihalangi Saat Liputan Police Women Run Bukittinggi
Minggu, 10 Agustus 2025

Bukittinggi 

Wartawan di Kota Bukittinggi mengalami perlakuan tidak pantas dari panitia penyelenggara Police Women Run 2025 saat meliput di lokasi Jam Gadang, Minggu (10/8/2025).

Jurnalis dari Haluan, Vesco Devian dan Padang TV, Alif mengaku dilarang saat mengambil momen foto kegiatan yang dihadiri Gubernur, Kapolda, Kapolres dan Wali Kota serta Forkopimda itu.

Kronologi:

Sekitar jam 6.00 WIB, Vesco dan Alif datang ke lokasi dan mencari spot untuk dapat gambar. 

"Kami melihat ada 2 orang yang mengambil gambar di dekat garis start, saya dan rekan lalu mengambil posisi selurus garis start tetapi tidak di tengah trek lari, lalu kami berdua diminta pindah," ujar Vesco.

"Melihat kami berdua kebingungan, kami dipanggil oleh kasat lantas dan kasat reskrim untuk berdiri di dekat mereka saja," katanya lagi.

Sekitar jam 8.00 WIB para peserta sudah mulai memasuki garis finis, Vesco melihat ada satu orang yang kelelahan dan terjatuh di dekat garis finish.

"Sebagai reporter saya bergegas untuk mengambil moment saat petugas medis memgevakuasi pelari, namun salah satu orang yang saya ketahui sebagai ketua pelaksana menyuruh saya pindah dari posisi saya mengambil gambar dengan alasan fotografer mereka terhalangi, padahal saya berada dalam posisi jongkok, dan fotografer hanya mengambil proses pelari memasuki garis finish," jelas Vesco.

Sebagai reporter foto, Vesco mengungkap sadar kondisi itu tidak mengganggu fotografer lainnya dengan lensa yang mereka gunakan.

"Lalu ketua pelaksana beralasan kalau tempat saya berdiri adalah lokasi steril dari siapapun, padahal di depan saya berdiri masih ada orang lain," katanya.

"Saya yang sudah tidak nyaman dalam liputan berpindah ke seberang lokasi, tepatnya di pintu masuk Istana Bung Hatta, saat saya mengambil gambar dari situ, salah seorang lainnya menyuruh saya juga untuk tidak memotret dari tempat saya berdiri, disuruh kembali ke tempat saya pertama kali disuruh pindah tad," sebut Vesco.

Sekitar jam 09.30 WIB Vesco yang sudah tidak nyaman bekerja, menemui ketua pelaksana untuk menanyakan bagaimana kami seharusnya bekerja.

"Karena saya lihat sudah banyak orang yang memasuki area itu sambil membuat berbagai konten, dari mulai HP maupun kamera," kata Vesco.

"Ketua pelaksana berkata, kami sebagai media sama seperti penonton lainnya, tidak boleh masuk ke dalam dengan alasan mereka tidak bisa membedakan wartawan dan penonton," ujarnya.

Vesco kemudian menjawab bahwa wartawan butuh bahan untuk berita bukan untuk postingan media sosial.

"Untuk publikasi sudah diserahkan ke humas polresta, mereka tidak koordinasi dengan kami, itu jawaban panitia," kata Vesco

Sebelumnya wartawan beberapa kali diminta Polresta Bukittinggi untuk publikasi kegiatan ini semenjak pra-Event, namun saat event berjalan tidak diberikan tanda pengenal.

Ketua Bukittinggi Press Club (BPC), Al Fatah menegaskan upaya pengahalangan kerja wartawan merupakan kesalahan.

"Tindakan panitia menghalangi jurnalis Haluan dan Padang TV adalah tindakan keliru dan menyalahi aturan," kata Al Fatah.

Perilaku tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

"Apalagi ini event milik kepolisian, dari awal kami wartawan tidak mendapat akses dari panitia yang ditunjuk oleh Polresta Bukittinggi itu baik berupa kartu tanda media dan semacamnya," kata Al Fatah

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto ketika dikonfirmasi menyampaikan permintaan maaf jika terjadi kesalahfahaman di lapangan.

"Saya minta maaf jika terjadi miss komunikasi di lapangan. Panitia merupakan EO yang sudah ditunjuk sebelumnya sebelum saya menjabat. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk kegiatan selanjutnya. Seharusnya semua sudah diakomodasi di bagian Humas," kata Kapolresta.

#rilis BPC



Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

7139572004927558389