BLANTERVIO104

Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Curigai Keterlibatan Oknum BPN

Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Curigai Keterlibatan Oknum BPN
Kamis, 24 Juli 2025



Bukittinggi 

LH (41) warga Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat bersama kuasa hukum melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah ke Polresta Bukittinggi, Kamis (24/7).

"Pelapor adalah klien kami menderita kerugian total Rp 800 juta. Terlapor saat ini berstatus dalam lidik. Kami mendapat informasi  pelaku ini oknum pegawai salah satu Kantor BPN di Sumatera Barat," kata kuasa hukum pelapor, Sumardi S.H.

Pelapor didampingi tiga kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus ini dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STTLP/B/141/VII/2025/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMATERA BARAT.

Sumardi mengungkap korban dijanjikan membeli sebuah lahan di Ladang Laweh seluas 303 meter persegi dengan harga Rp 3 juta per meter sejak 2019.

"Saat itu belum ada sertifikat, klien kami sepakat dan sudah melihat langsung objek tanah. Setelahnya dilakukan pembayaran sebanyak dua kali di 2019 senilai Rp 300 juta  dan 2022 sebanyak Rp 500 juta," kata Sumardi.

Selanjutnya di 2023, LH kembali menanyakan kejelasan jual beli tanah namun tidak ada tanggapan dari Terlapor.

"Akhirnya di Kamis (17/7/2025) lalu, klien kami mendapatkan informasi tanah yang dijanjikan itu ternyata sudah disertifikat dan dibeli oleh pihak lain," katanya.

LH yang merasa tidak senang kemudian melaporkan kasus ini, kuasa hukum berharap kepolisian segera menindaklanjuti.

"Saat ini kami baru laporkan pelaku, kami lihat perkembangan lebih lanjut. Bisa jadi ada keterlibatan orang lain juga. Biarlah penyidik nanti yang melakukan penyelidikan," kata kuasa hukum lainnya, Ade Muhammad Firman.















Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

7139572004927558389