Bukittinggi
BRI Cabang Bukittinggi memberikan klarifikasi terkait dengan pemasangan pembatas atau marka jalan yang berada persis di depan kantor di kawasan Taman Jam Gadang.
"BRI Cabang Bukittinggi telah berkoordinasi secara langsung dengan Satpol PP Kota Bukittinggi dan Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, serta mendapatkan arahan bahwa pemasangan marka tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Posisi marka juga telah disesuaikan agar tidak mengganggu pejalan kaki," kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Bukittinggi, Kurniadi, Selasa (3/6/2025).
Ia mengatakan pemasangan marka dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan area trotoar yang sering dimanfaatkan sebagai tempat berjualan dan parkir liar, sehingga mengganggu kenyamanan dan aksesibilitas bagi nasabah maupun masyarakat pengguna jalan.
"BRI menjunjung tinggi kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah daerah dan berkomitmen untuk menjaga tata ruang publik yang bersih, aman, dan nyaman, dengan memastikan bahwa penataan area sekitar kantor tetap memperhatikan hak-hak publik dan estetika lingkungan," ujarnya.
Sebelumnya, pejalan kaki mengeluhkan pemasangan pembatas di atas trotoar yang membuat akses pejalan kaki menjadi sempit hingga terpaksa harus turun ke bahu jalan.
Karena pengguna jalan sering turun ke bahu jalan, menambah kemacetan sepanjang jalan raya yang menuju pelataran Jam Gadang, apalagi saat liburan.
Emoticon