BLANTERVIO104

Unit Intel Kodim 0304/Agam Ungkap Aktivitas Ladang Ganja di Palembayan

Unit Intel Kodim 0304/Agam Ungkap Aktivitas Ladang Ganja di Palembayan
Selasa, 14 Juli 2026

Agam 

Pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026, sekira pukul 05.50 WIB, telah dilaksanakan kegiatan pengecekan lokasi dugaan penanaman ganja di kebun milik warga yang beralamat di Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penanaman tanaman ganja di lahan perkebunan milik warga. 

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran serta pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi dimaksud. 

Hasil pengecekan di lapangan selanjutnya dijadikan sebagai dasar untuk menentukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kronologi penangkapan terhadap terduga pemilik lahan ganja berinisial J dan R yang dipimpin oleh Danunit Intel Kodim 0304/Agam, Letda Czi Asmanto, bersama 8 (delapan) orang anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam serta 1 (satu) orang personel TNI AU dari Lanud Sutan Sjahrir atas nama Serda Irwandi (Babinsa Kabupaten Agam)

Sekira pukul 09.20 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati pemilik lahan sedang melakukan penyadapan pohon karet di kebun miliknya.

Sekira pukul 09.30 WIB, tim melaksanakan pengintaian yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terduga saudara J di lokasi kebun karet yang dikelolanya;

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, saudara J mengakui sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering siap pakai yang disimpan di saku celana sebelah kanan serta 3 (tiga) batang rokok linting berisi ganja yang disimpan di dalam kotak rokok merek Ziga.

Saat dimintai keterangan mengenai penanaman ganja, saudara J mengakui hanya menanam beberapa batang ganja di 1 (satu) lokasi, sedangkan tanaman ganja lainnya merupakan milik saudara R yang merupakan kakak kandungnya;

Selanjutnya tim mengamankan saudara R di kediamannya. Pada awalnya yang bersangkutan tidak mengakui mengenal saudara Nofrijon, namun setelah dilakukan konfirmasi melalui panggilan video (video call), saudara R mengakui bahwa Nofrijon merupakan adik kandungnya, sehingga yang bersangkutan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut;

Sekira pukul 10.05 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku kedua atas inisial A umur 46 tahun, suku Pili (Minang), pekerjaan petani, beralamat di Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Adapun hasil yang dapat dilaporkan,

1) 1 paket ganja kering;
2) 5 lembar peper pembungkus ganja;
3) 4 (empat) lokasi penanaman ganja di lokasi ladang (bervariasi usia penanaman):

a. Lokasi 1 (satu) sebanyak 10 batang dengan usia penanaman sekitar 2 minggu;
b) Lokasi 2 (dua) sebanyak 7 batang dengan usia penanaman sekitar 3 minggu; 
c) Lokasi 3 (tiga) sebanyak 4 (empat) batang dengan usia lebih kurang 6 (enam) minggu; dan
d) Lokasi 4 (empat) sebanyak 5 batang) dengan usia diperkirakan 3 minggu).

4) 2 (dua) orang terduga penanam ganja berhasil diamankan.

Sekitar pukul 13.45 WIB, personel Satresnarkoba Polres Agam tiba di lokasi dan segera melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), yang di saksikan oleh Wali Nagari (Doni Chandra), ketua karang Taruna (Firdaus) serta Babinsa Koramil 11/Palambayan (Serka Ridwan)

Sekitar pukul 15.10  WIB kedua terduga pemilik lahan ganja diserahkan ke Satresnarkoba Polres Agam selesai dilaksanakan dan selama kegiatan berlangsung aman dan tertib. 

Berdasarkan hasil pengecekan dan penelusuran di lapangan, informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penanaman ganja di wilayah Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, terbukti benar;

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Unit Intel Kodim 0304/Agam dengan personel TNI AU serta didukung oleh informasi dari masyarakat, sehingga dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut; dan

Mengingat lokasi penanaman ganja berada di kawasan perkebunan yang relatif terpencil, masih diperlukan pendalaman dan pengembangan oleh aparat penegak hukum guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi penanaman lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Tim menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Agam untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku;

Berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Agam dalam rangka pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan peredaran, maupun lokasi penanaman ganja lainnya; dan

Meningkatkan kegiatan penggalangan informasi dan pemantauan wilayah melalui aparat kewilayahan.

Rilis Humas Kodim 0304/Agam
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

7139572004927558389